Tips Pendaftaran Dan Perpanjangan SIM Baru

Pendaftaran dan Perpanjangan SIM

Wajib punya SIM (Surat Ijin Mengemudi) kalau punya kendaraan bermotor, kalau tidak mau ditilang pak polisi . Untuk tempatnya bisa datang ke Ditlantas di kota kamu atau lewat Mobil SIM keliling juga bisa. Satu hari jadi koq, asalkan stok kartu SIMnya nggak habis dan kamu bisa lulus test teori ataupun praktek.

Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Kalau untuk pengemudi kendaraan umum, juga mempunyai SIM yang jenisnya berbeda :

Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Ada hal yang perlu kita tahu tentang jenis SIM antara lain :

SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:

  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.

Persyaratan pembuatan SIM baru :

1. Harus sudah mencapai syarat usia :
  • 17 tahun untuk SIM C dan D
  • 17 tahun untuk SIM A
  • 20 tahun untuk SIM B1
  • 21 tahun untuk SIM B2
2. Fotokopi KTP
3. Sertifikat lulus kursus mengemudi, sesuai dengan peruntukan jenis pendaftaran SIM. (Optional)
4. Untuk perpanjangan, harap membawa SIM anda yang lama.

Alur Pembuatan SIM

Berikut alur pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM :
  1. Pertama kita ke loket pendaftaran dan perpanjangan SIM untuk memperoleh formulir pendaftaran/ perpanjangan SIM.
  2. Isi kelengkapan formulir dan kelengkapan persyaratan yang diperlukan.
  3. Lalu ke loket Tes kesehatan untuk pendaftaran baru dan perpanjangan. Dicek golongan darah, tinggi badan dan berat badan. Nanti kita akan menerima bukti tes kesehatan dan kwitansi.
  4. Kalau sudah, kembali ke pendaftaran dan perpanjangan SIM untuk membayar peruntukan pendaftaran atau perpanjangan SIM. Nanti kita akan menerima bukti pembayaran dari bank BRI. Untuk asuransi kita boleh beli boleh tidak. Nanti ada petugas yang akan mengecek kelengkapan surat-surat kita, terus ada yang distempel.
  5. Nanti map yang sudah dicek tersebut akan dikembalikan ke kita, bila ada kekurangan kita akan diberitahu. Untuk pendaftaran baru, map kita masukkan ke antrian loket tes teori, duduk dulu untuk menunggu panggilan.
  6. Jawab pertanyaan dengan benar, tidak usah terburu-buru karena setiap pertanyaan diberi waktu kira-kira 15 detik. Kita nanti tekan tombol-tombol sesuai dengan jawaban kita, pertanyaan kita lihat di layar, nggak bisa nyontek oi. Kalau yang sudah ikut kursus pasti nanti diberi kisi-kisi ujian SIMnya. Kalau sudah selesai, tunggu 15 menit untuk pengumuman hasil ujian tes teori, kalau gagal ya mengulang minggu depan.
  7. Setelah lulus ujian teori, nanti kita diberi hasil ujian teori yang sudah diacc, lanjut ke ujian praktek. Kendaraannya sudah disediakan dari kantor polisi, kita mengikuti instruksi dari petugas di lapangan. Ada alur jalan yang harus kita lalui, setelah ujian nanti kita akan diberitahu hasilnya, kalau gagal mengulang minggu depan.
  8. Semua ujian lulus, kembalikan map berisi hasil ujian dan persyaratan yang sudah kita dapatkan tadi ke loket pengambilan photo SIM, sebaiknya memakai pakaian berkerah. Untuk perpanjangan langsung ke loket ini setelah semua administrasi dan tes kesehatan sudah dilakukan, tidak usah ujian teori atau ujian praktek. Ambil antrian kalau sudah difoto, nanti kita cap jempol dan tanda tangan yang otomatis disimpan ke database kepolisian.
  9. Tunggu SIMnya yang sudah jadi, kira-kira 30 menit. Cek kembali nama, tempat tgl lahir dan SIM yang kita daftarkan apakah sudah sesuai. Kalau sudah ok, jadi deh SIM kita, jangan lupa kalau SIMnya sudah mau kadaluarsa perpanjang minimal 3 bulan sebelum waktunya, kalau nanti telat kena denda.
Foto SIM

Untuk biaya-biaya perpanjangan dan pendaftaran SIM
  1. Tes kesehatan: Rp 20.000
  2. Pembelian formulir: Rp 75.000
  3. Pembelian asuransi: Rp 30.000
  4. Tes tertulis: gratis
  5. Tes praktik: Rp 5.000 sampai Rp 10.000
  6. Foto dan tanda tangan: gratis
Untuk lebih jelasnya kamu bisa bertanya di bagian informasi, lihat papan pengumuman yang ada, dan tempat kita kursus mengemudi. Lebih baik urus sendiri kalau kamu punya waktu, kalau pakai calo biayanya tambah 25rb - 35 rb, dan kalau pengambilan foto tidak bisa diwakilkan kita harus datang sendiri, biar lolos ujian teori sama ujian praktek saja.

Oiya untuk informasi, bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha SAMSAT tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.

Ketimbang kena tilang seperti gambar di bawah, gara-gara kurang lengkapnya surat-surat, urus SIM bagi yang belum punya.

Jangan ditilang pak, rumah saya jauh, hihihi ...

Baca Artikel Terkait

Comments

1 Response to "Tips Pendaftaran Dan Perpanjangan SIM Baru"

Anonim mengatakan... 26 Januari 2013 pukul 05.44

aduh ribet banget ya. itu sim atau vitamin banyak banget jenisnya.

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan. NO SPAM, No Links, No SARA, No P*RNO! Komentar berisi LINK & tidak sesuai ketentuan akan langsung dihapus.

Pengikut

Let's Talk

Daftar Isi

This Blog Has Acces For Time

Protected by Copyscape Unique Content Checker
 
duit