Jumat, 25 September 2009

Mengurus Kartu Kuning


Kartu Kuning yang dimaksudkan adalah Kartu Tanda Pencari Kerja, tetapi sering disebut Kartu Kuning karena memang warnanya yang kuning, hehehe

Persyaratan Pendaftaran Kartu Kuning :
  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir
  3. Foto 3x4 hitam putih 3 lbr
  4. Fotocopy sertifikat pendidikan (bila ada)
Langsung meluncur ke kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kotamu, bawa persyaratan seperti di atas. Langsung selesai, dan gratis !

Kartu Kuning berlaku 6 bulan, untuk perpanjangan dan legalisir hubungi bagian administrasi Depnakertrans.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar