Kartu Kuning yang dimaksudkan adalah Kartu Tanda Pencari Kerja, tetapi sering disebut Kartu Kuning karena memang warnanya yang kuning, hehehe
Persyaratan Pendaftaran Kartu Kuning :
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir
- Foto 3x4 hitam putih 3 lbr
- Fotocopy sertifikat pendidikan (bila ada)
Langsung meluncur ke kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kotamu, bawa persyaratan seperti di atas. Langsung selesai, dan gratis !
Kartu Kuning berlaku 6 bulan, untuk perpanjangan dan legalisir hubungi bagian administrasi Depnakertrans.
Kartu Kuning berlaku 6 bulan, untuk perpanjangan dan legalisir hubungi bagian administrasi Depnakertrans.
Post a Comment