Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2014




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh partai politik (parpol) yang ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu 2014, mulai Jumat (11/1) diperbolehkan untuk memulai kampanye. Mereka memiliki waktu satu tahun tiga bulan untuk menyosialisasikan visi dan misi partai masing-masing.

Namun, bentuk kampanye yang diperbolehkan terbatas. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2012, pelaksanaan kampanye yang diperbolehkan hanya kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga.

"Yang tidak boleh adalah rapat umum atau rapat terbuka, dan pemanfaatan media massa, baik cetak maupun elektronik," kata Husni di Gedung KPU, saat menyampaikan Sosialisasi PKPU tentang Kampanye pada 10parpol peserta pemilu 2014, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/1).

Tetapi berhubung nomor urut parpol baru diundi pada 14 Januari 2014 nanti, atribusi parpol baru digunakan setelahnya. Sedangkan kampanye melalui rapat terbuka dan rapat umum, serta menggunakan media massa cetak dan elektronik baru diperbolehkan selama 21 hari menjelang pemungutan suara, yaitu pada 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014. 

Untuk kampanye pemilu 2014, lanjut Husni, mengedepankan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan. Sementara pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota adalah anggota parpol, caleg, juru kampanye, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu.  

Sedangkan untuk kampanye anggota DPD, pelaksana kampanye terdiri atas caleg DPD dan organisasi yang ditunjuk peserta pemilu perseorangan dan caleg DPD. Pelaksana kampanye itu harys didaftarkan ke KPU di setiap tingkatannya dan ditembuskan ke Bawaslu.

"Ini penting didudukan sejak awal agar proses komunikasi ke depan adalah parpol bukan orang per orang," jelas Husni.

Redaktur: Fernan Rahadi
Reporter: Ira Sasmita

Baca Artikel Terkait

Comments

0 Responses to "Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2014"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan. NO SPAM, No Links, No SARA, No P*RNO! Komentar berisi LINK & tidak sesuai ketentuan akan langsung dihapus.

Pengikut

Let's Talk

This Blog Has Acces For Time

Protected by Copyscape Unique Content Checker
 
duit