REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh partai politik (parpol)
yang ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu 2014, mulai Jumat (11/1)
diperbolehkan untuk memulai kampanye. Mereka memiliki waktu satu tahun
tiga bulan untuk menyosialisasikan visi dan misi partai masing-masing.
Namun,
bentuk kampanye yang diperbolehkan terbatas. Ketua KPU, Husni Kamil
Manik mengatakan, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2012, pelaksanaan kampanye
yang diperbolehkan hanya kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan
tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat
peraga.
"Yang tidak boleh adalah rapat umum atau rapat terbuka,
dan pemanfaatan media massa, baik cetak maupun elektronik," kata Husni
di Gedung KPU, saat menyampaikan Sosialisasi PKPU tentang Kampanye pada
10parpol peserta pemilu 2014, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/1).
Tetapi
berhubung nomor urut parpol baru diundi pada 14 Januari 2014 nanti,
atribusi parpol baru digunakan setelahnya. Sedangkan kampanye melalui
rapat terbuka dan rapat umum, serta menggunakan media massa cetak dan
elektronik baru diperbolehkan selama 21 hari menjelang pemungutan suara,
yaitu pada 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014.
Untuk kampanye
pemilu 2014, lanjut Husni, mengedepankan prinsip efisien, ramah
lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan. Sementara
pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota
adalah anggota parpol, caleg, juru kampanye, orang-seorang, dan
organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Sedangkan untuk
kampanye anggota DPD, pelaksana kampanye terdiri atas caleg DPD dan
organisasi yang ditunjuk peserta pemilu perseorangan dan caleg DPD.
Pelaksana kampanye itu harys didaftarkan ke KPU di setiap tingkatannya
dan ditembuskan ke Bawaslu.
"Ini penting didudukan sejak awal agar proses komunikasi ke depan adalah parpol bukan orang per orang," jelas Husni.
Redaktur: Fernan Rahadi
Reporter: Ira Sasmita
Post a Comment