Loket Pendaftaran Pemegang Kartu Jamkesmas
Janji walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk membayar tunggakan ke RS dr Soetomo Senin (12/12) terpenuhi. Namun, karena dananya tidak cukup, pemkot baru membayar Rp 38 miliar. Sisa kekurangannya dicicil.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya mengeluarkan peraturan walikota untuk membayar tunggakan utangnya di RSUD Dr Soetomo. Untuk menutup utang tersebut dianggarkan Rp 65,7 miliar.
Langkah ini diambil Pemkot Surabaya dengan mengacu pada Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Permendagri tersebut dinyatakan bahwa keperluan mendesak lainnya yang apabila tertunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah daerah dan masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya mengambil inisiatif melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD TA 2011 melalui MPAK (mendahului Perda Perubahan APBD).
Langkah ini diambil Pemkot Surabaya dengan mengacu pada Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Permendagri tersebut dinyatakan bahwa keperluan mendesak lainnya yang apabila tertunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah daerah dan masyarakat, Pemerintah Kota Surabaya mengambil inisiatif melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD TA 2011 melalui MPAK (mendahului Perda Perubahan APBD).
"Langkah ini ditempuh setelah beberapa kali Pemkot Surabaya melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jawa Timur, yang pada akhirnya langkah ini disimpulkan sebagai langkah paling baik, cepat dan berpayung hukum jelas yaitu berdasarkan Permendagri No 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011," kata Nanis Chaerani, kabag Humas Pemkot Surabaya, Jumat (9/12/2011).
Dana tersebut diambilkan dari transfer kelebihan dana bagi hasil pajak dari Pemprov dan pergeseran anggaran bidang kesehatan yang sudah ada di APBD TA 2011 dan bersumber dari transfer pemprov jatim/ pemerintah pusat yang tidak terserap, sehingga alokasi total anggaran jamkesmas non kuota menjadi Rp. 85.972.581.635.
Sebelumnya waktu gonjang-ganjing Pemerintah Kota yang disorot oleh media karena banyak warga miskin yang terlantar lantaran ditolak waktu berobat di RSU Dr. Soetomo, oleh Pemerintah Kota dihimbau agar masyarakat yang membutuhkan layanan jamkesmas non kuota tidak panik dan bisa mencoba ke RS lain yang bisa juga memberikan layanan serupa yaitu di RSUD Dr. Soewandi, RS Islam Jemursari 2, RS Al Irsyad dan rumah sakit lain yang bekerja sama dengan pemkot.
Setuju Banget Cuk, Iyo Nggak Cak
Coba anda bayangkan bila salah satu pasien RSU Dr. Soetomo adalah seorang tukang bakso yang penghasilan pas-pasan mengalami kecelakaan di jalan raya karena ditabrak oleh sepeda motor yang ugal-ugalan, alhasil tulang kakinya ada yang patah dan mengalami luka serius. Maka ketika dilarikan ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) ditolak karena hanya pemegang kartu Jamkesmas.
Coba kalau Pemerintah Kota Surabaya tidak disorot oleh media pasti hutangnya tidak akan dibayar juga :) wah wah wah .....
Padahal RSU Dr. Soetomo adalah Rumah Sakit Rujukan termasuk rujukan dari rumah sakit bagian Indonesia Timur. Berburu dengan waktu, banyak nyawa orang lain yang dikorbankan.
Coba kalau Pemerintah Kota Surabaya tidak disorot oleh media pasti hutangnya tidak akan dibayar juga :) wah wah wah .....
Padahal RSU Dr. Soetomo adalah Rumah Sakit Rujukan termasuk rujukan dari rumah sakit bagian Indonesia Timur. Berburu dengan waktu, banyak nyawa orang lain yang dikorbankan.
Post a Comment