Partai Lolos Verifikasi Faktual Sudah Final ?

Dari awal untuk Pemilu 2014 terdapat 46 partai


Setelah melalui verifikasi administrasi oleh KPU menjadi 16 partai yang lolos


Setelah melalui verifikasi faktual oleh KPU menjadi 10 partai yang lolos


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan sebanyak 10 partai politik yang menjadi peserta pemilihan umum tahun 2014.
Komisi tersebut mengambil keputusan setelah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2014 di kantor KPU Jakarta pada Senin (7/1) malam hingga Selasa dini hari.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 05/KPTS/KPU tahun 2013 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa sebanyak 24 partai politik tidak memenuhi syarat melaju sebagai peserta Pemilu pada 2014.
"Perubahan keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung," kata Husni yang membacakan ketetapan.

Berikut adalah sejumlah nama parpol yang lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2014:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3. Partai Demokrat
4. Partai Gerakan Indonesia Raya
5. Partai Golongan Karya
6. Partai Hati Nurani Rakyat
7. Partai Keadilan Sejahtera
8. Partai Kebangkitan Bangsa
9. Partai Nasional Demokrat
10. Partai Persatuan Pembangunan

Redaktur: Endah Hapsari
Sumber: antara


LENSAINDONESIA.COM: KPU menetapkan 10 partai politik lolos verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2014, ternyata masih berbuntut dan belum final. Pasalnya, proses gugatan yang diajukan partai yang dinyatakan tidak lolos semakin memanas di Bawaslu. 

Praktis, adanya gugatan yang berlanjut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Mahkamah Agung itu, masih bisa diharap membuka peluang bertambahnya peserta Pemilu 2014. Akankah kemungkinan itu identik ‘aya-aya wae’ atau bisa disebut sebuah harapan ‘ada-ada saja’.
Direktur Sigma, Said Salahudin menanggapi itu, menegaskan bahwa pada Pemilu 2009 hal seperti itu pernah terjadi. “Jadi ada presedennya. Parpol yang dinyatakan gagal oleh KPU tetap bisa menjadi peserta Pemilu setelah pengadilan menganulir keputusan KPU,” jelasnya kepada LICOM di Jakarta, Jumat (11/1/13).

Wajar, Said beranggapan demikian. Sebab, proses verifikasi parpol oleh KPU sejak tahap administrasi hingga tahap faktual disinyalir ada indikasi seleksinya dilakukan secara tidak jujur. Misal, ada parpol yang dinyatakan lulus faktual, tetapi data administrasinya justru diduga bermasalah. “Ini kan sangat janggal menurut saya,” tandas Said, mengritisi.
Karena itu, menurut Said, bagi Parpol yang tidak lulus, sebetulnya juga bisa mempermasalahkan Parpol yang dinyatakan lulus oleh KPU dalam proses sengketa. Artinya, data Parpol yang diduga bermasalah dan tetap diluluskan KPU, bisa dijadikan data pembanding. Kemudian, dapat dibeberkan untuk membuktikan adanya proses verifikasi yang tidak fair. 

“Dari situ bisa terungkap adanya perlakuan berbeda yang diberikan KPU kepada setiap Parpol,” lanjut Said.
Said mengaku tidak heran bila Nasdem sebagai satu-satunya Parpol baru yang lulus. “Saya tidak heran. Penelusuran saya menunjukan partai itu memang luar biasa. Dalam beberapa hal, mereka bahkan bisa memenuhi persyaratan melebihi partai parlemen yang sudah lama eksis,” ungkap Said, yang untuk ini merasa sangat heran. @Ichsan

Editor: Joko Irianto



Baca Artikel Terkait

Comments

0 Responses to "Partai Lolos Verifikasi Faktual Sudah Final ?"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan. NO SPAM, No Links, No SARA, No P*RNO! Komentar berisi LINK & tidak sesuai ketentuan akan langsung dihapus.

Pengikut

Let's Talk

This Blog Has Acces For Time

Protected by Copyscape Unique Content Checker
 
duit