Mengurus Kartu Kuning


Kartu Kuning yang dimaksudkan adalah Kartu Tanda Pencari Kerja, tetapi sering disebut Kartu Kuning karena memang warnanya yang kuning, hehehe

Persyaratan Pendaftaran Kartu Kuning :
  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  2. Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir
  3. Foto 3x4 hitam putih 3 lbr
  4. Fotocopy sertifikat pendidikan (bila ada)
Langsung meluncur ke kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kotamu, bawa persyaratan seperti di atas. Langsung selesai, dan gratis !

Kartu Kuning berlaku 6 bulan, untuk perpanjangan dan legalisir hubungi bagian administrasi Depnakertrans.

Baca Artikel Terkait

Comments

0 Responses to "Mengurus Kartu Kuning"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan. NO SPAM, No Links, No SARA, No P*RNO! Komentar berisi LINK & tidak sesuai ketentuan akan langsung dihapus.

Pengikut

Let's Talk

Daftar Isi

This Blog Has Acces For Time

Protected by Copyscape Unique Content Checker
 
duit