Kartu Kuning yang dimaksudkan adalah Kartu Tanda Pencari Kerja, tetapi sering disebut Kartu Kuning karena memang warnanya yang kuning, hehehe ![](http://l.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/4.gif)
![](http://l.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/4.gif)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSZjs-j5TdiJufG505LhcAFYOfiiRI1rHb6mCWfopPzLsjBjYc10SmD0CA-DJf-RA7GHHpywJH6GWY16WaEuENeGo1yllPGz2c9nZvebAZF7n7FKnibZ2blv5EMLF5TO62decpHBmr3sJt/s400/KKuning.jpg)
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir
- Foto 3x4 hitam putih 3 lbr
- Fotocopy sertifikat pendidikan (bila ada)
Langsung meluncur ke kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kotamu, bawa persyaratan seperti di atas. Langsung selesai, dan gratis !
Kartu Kuning berlaku 6 bulan, untuk perpanjangan dan legalisir hubungi bagian administrasi Depnakertrans.
Kartu Kuning berlaku 6 bulan, untuk perpanjangan dan legalisir hubungi bagian administrasi Depnakertrans.
Post a Comment