Mengurus sendiri SKCK


I. PENGURUSAN BARU

  • Surat Pengantar dari Rumah
  • Photo Copy KTP
  • Pas Photo hitam putih 4X6 = 7 lembar
  • Pembelian Blanko SKCK/Formulir di Kopersi PRIMKOPOL
  • Pengambilan sidik jari di identifikasi (SERSE)
  • Surat keterangan jalan dari Lurah (untuk pengurusan SKCK passport)

II. PENGURUSAN PERPANJANGAN

  • SKCK yang lama/habis masa berlakunya/photo copy
  • Pas Photo hitam putih 4 X 6 = 3 lembar
  • Pembelian/Pengisian Blanko SKCK

CATATAN :

  • Juknis No 06/IV/1985
  • Surat Keterangan Kelakuan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diberikan apabila Sedang tersangkut perkara pidana atau Terlibat Organisasi Terlarang

PROSES PENGAMBILAN SKCK

  • BARU -----> Pembelian formulir di Prikopol/Koperasi ---> PENGISIAN FORMULIR/ PENGAMBILAN SIDIK JARI/IDENTIFIKASI (SERSE) SAT IPP
    - PENYERAHAN
    - PROSES
    - PENGAMBILAN
  • PERPANJANGAN -----> Pembelian formulir di Prikopol/Koperasi ---> PENGISIAN FORMULIR
Link DokPol

Surat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau yang dulu dikenal dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) adalah salah satu surat sakti dari pak polisi selain SIM (Surat Ijin Mengemudi). SKCK digunakan salah satunya untuk melamar kerja atau persyaratan yang membuktikan bahwa diri kita bersih dari catatan kriminal.


Kemarin saya sempat membuat permohonan SKCK untuk persyaratan CPNS, untung belum rame, jadi satu hari selesai. Tahun kemarin ada yang buat SKCK sampai 3 hari belum selesai.
Padahal saya sudah pernah membuat SKCK tetapi tetap aja terkadang lupa dengan prosedurnya. Ini beberapa proses permohonan SKCK sesuai dengan pengalaman saya :

  1. Pertama-tama mintalah surat pengantar permohonan SKCK dari Ketua RT tempat anda tinggal.
  2. Bawa surat tersebut ke kantor desa untuk dibuatkan surat pengantar yang sudah ditandatangani perangkat desa.
  3. Selanjutnya acaranya koleksi tanda tangan, hehehe
  4. Dimulai dari tanda tangan dari kantor kecamatan, kantor koramil, terakhir ke Polres.
  5. Jangan lupa bawa bolpoin sendiri ya, untuk mengisi formulir dan tanda tangan.
  6. Dokumen yang harus dibawa fotocopy KTP dan fotocopy KK (kartu keluarga)
  7. Sampai di polres, cek sidik jari dahulu di unit identifikasi, Sidik Sakti Indra Waspada, Nanti keluar deh rumus sidik jari kita
  8. Beli formulir di koperasi Polres untuk permohonan SKCK @1000, diisi dan diserahkan bagian administrasi.
  9. Mengumpulkan foto ukuran 4x6 dengan format background tinggi badan, kaya background SIM, 4 lbr. Seperti contoh gambar pertama.
  10. Diproses untuk dicocokkan dan diketik. Fotocopy dan legalisirlah bila membutuhkan SKCK untuk keperluan yang banyak.
  11. Untuk perpanjangan, tidak usah koleksi tanda tangan lagi, cukup fotocopy SKCK lama, foto 4x6 3lbr dan formulir permohonan SKCK yang sudah diisi.
Nah, saran saya sebaiknya Anda datang lebih pagi untuk mengurus SKCK baru supaya bisa selesai dalam 1 hari, belum bolak-balik fotocopynya. Surat sakti SKCK hanya berlaku 3 bulan sejak surat tersebut dikeluarkan, jadi gunakanlah dengan bijak, jangan lupa legalisir kalau butuh lebih dari satu.

Semoga bermanfaat

Baca Artikel Terkait

Comments

0 Responses to "Mengurus sendiri SKCK"

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Silahkan tinggalkan komentar untuk respon/pertanyaan. NO SPAM, No Links, No SARA, No P*RNO! Komentar berisi LINK & tidak sesuai ketentuan akan langsung dihapus.

Pengikut

Let's Talk

Daftar Isi

This Blog Has Acces For Time

Protected by Copyscape Unique Content Checker
 
duit